Sertifikat Hak Milik (SHM) Sertifikat Hak Milik merupakan jenis surat tanah dengan kepemilikan hak penuh oleh pemegang sertifikat tersebu...
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik merupakan jenis surat tanah dengan kepemilikan hak penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. Surat tanah ini juga menjadi bukti kepemilikan tanah yang paling kuat karena tidak ada campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan dari pihak lain.
Pemegang surat tanah merupakan pemegang hak utama dan tidak ada pihak lain yang bisa mengakui tanah yang tertera pada surat tersebut. Itulah kenapa SHM menjadi surat tanah dengan proteksi yang paling kuat dibandingkan surat tanah lain. Status dari SHM juga tidak memiliki batas waktu.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Jenis tanah negara yang bisa mendapatkan HGU adalah tanah yang masuk ke dalam kategori hutan produksi, dan selanjutnya dialihkan menjadi lahan perkebunan, pertanian atau peternakan. Sedangkan untuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Kemudian ada juga sertifikat untuk apartemen dan rumah susun, yang disebut sebagai Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Jenis surat tanah ini diberikan ketika Anda tinggal di apartemen atau rumah susun sebagai bukti kepemilikan atas vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
SHSRS juga tak hanya berlaku untuk rumah susun saja. Sertifikat tanah ini bisa menjadi sertifikat resmi untuk perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Berikutnya ada Sertifikat Hak Guna Bangunan, yang merupakan jenis surat tanah yang membuat pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, dan kepemilikan tanah adalah milik negara. Batas waktu SHGB selama 30 tahun. Jika sudah melewati batas 30 tahun, pemegang surat tanah harus mengurus perpanjangan sertifikatnya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI. Inilah keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sertifikat Hak Guna Bangunan juga bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik, dengan cara mendatangi kantor pertanahan.
Girik
Girik, atau petok, merupakan surat penguasaan atas lahan. Tanah girik juga seringkali disebut sebagai tanah adat. Perpindahan hak tanah berstatus girik biasanya terjadi dari tangan ke tangan, yang pada awalnya berbentuk tanah luas, kemudian dapat dibagi-bagi ke dalam luas tanah yang lebih kecil sebagai warisan. Proses perpindahan surat dari tangan ke tangan ini biasanya disaksikan oleh kepala desa atau lurah setempat.
Cara Mengurus Surat Tanah
Ada beberapa syarat yang dibutuhkan ketika ingin mengurus berbagai jenis surat tanah. Beberapa dokumen yang harus disiapkan mencakup Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB), dan Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Kemudian untuk mengurus sertifikat tanah, Anda perlu mengunjungi Kantor BPN di wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran, dan Anda akan mendapatkan map warna biru dan kuning. Anda juga perlu membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Pengukuran tanah dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan menunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya. Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Kemudian serahkan data itu untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
Lama penerbitan sertifikat ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Ada pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) akan dikenakan kepada pemohon sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
dikutip dari : merdeka. com
COMMENTS